BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam menghimpun dana, bank menyediakan
beberapa produk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman yang
semakin canggih dengan adanya teknologi modern sekaligus persaiangan di dunia
global. Selain itu, produk-produk tersebut bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan penyimpanan kekayaan, sehingga dibutuhkanlah jasa
perbankan untuk memenuhinya. Seperti produk-produk penghimpun dananya, yakni:
giro, tabungan, dan deposito. Namun, dalam prakteknya ternyata tidak semuanya
dapat dibenarkan oleh hukum Islam, oleh karenanya perlu dipahami lagi secara
lebih mendalam supaya tidak melanggar hukum Islam yang telah ditetapkan demi
kemashlahatan umat manusia.
Berdasarkan latar
belakang masalah tersebut, dapat diketahui bahwa konsep bagi hasil yang
diterapkan dalam perbankan syariah dan konvensional memiliki perbedaan dalam
keuntungan yang diperoleh dalam pembiayaan/investasi usaha produktif yang
dikembangkan kreditur. Profit sharing dan revenue sharing merupakan pengganti
bunga dalam perbankan konvensional.
Berdasarkan
uraian di atas penulis bermaksud untuk menulis tentang produk-produk dari PT. BRI Syariah tersebut dalam bentuk makalah dengan
judul “Produk – produk perbankan syariah
di PT. BRI Syariah”.
B. Rumusan Masalah
a) Apa itu BRI Syariah ?
b) Apa saja produk BRIS ?
c) Apa saja kah akad dari produk BRIS ?
d) Bagaimana perbedaan produk BRIS yang sejenis dengan produk dari bank lain ?
C. Tujuan Masalah
a) Mengetahui sejarah Bri Syariah.
b) Mengetahui produk Bri Syariah.
c) Memahami akad – akad dari produk BRIS.
d) Memahami perbedaan produk BRIS yang sejenis dengan produk bank lain
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Singkat PT. BRI Syariah
Berawal
dari akuisisi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., terhadap Bank Jasa
Arta pada 19 Desember 2007 dan setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia
pada 16 Oktober 2008 melalui suratnya o.10/67/KEP.GBI/DpG/2008, maka pada
tanggal 17 November 2008 PT. Bank BRISyariah secara resmi beroperasi. Kemudian
PT. Bank BRISyariah merubah kegiatan usaha yang semula beroperasional secara
konvensional, kemudian diubah menjadi kegiatan perbankan berdasarkan prinsip
syariah Islam.
Dua
tahun lebih PT. Bank BRISyariah hadir mempersembahkan sebuah bank ritel modern
terkemuka dengan layanan finansial sesuai kebutuhan nasabah dengan jangkauan
termudah untuk kehidupan lebih bermakna. Melayani nasabah dengan pelayanan
prima (service excellence) dan menawarkan beragam produk yang sesuai harapan
nasabah dengan prinsip syariah.
Kehadiran
PT. Bank BRISyariah di tengah-tengah industri perbankan nasional dipertegas
oleh makna pendar cahaya yang mengikuti logo perusahaan. Logo ini menggambarkan
keinginan dan tuntutan masyarakat terhadap sebuah bank modern sekelas PT. Bank
BRISyariah yang mampu melayani masyarakat dalam kehidupan modern. Kombinasi
warna yang digunakan merupakan turunan dari warna biru dan putih sebagai benang
merah dengan brand PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.,
Aktivitas
PT. Bank BRISyariah semakin kokoh setelah pada 19 Desember 2008 ditandatangani
akta pemisahan Unit Usaha Syariah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.,
untuk melebur ke dalam PT. Bank BRISyariah (proses spin off‑) yang berlaku
efektif pada tanggal 1 Januari 2009. Penandatanganan dilakukan oleh Bapak
Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.,
dan Bapak Ventje Rahardjo selaku Direktur Utama PT. Bank BRISyariah.
Saat
ini PT. Bank BRISyariah menjadi bank syariah ketiga terbesar berdasarkan aset.
PT. Bank BRISyariah tumbuh dengan pesat baik dari sisi aset, jumlah pembiayaan
dan perolehan dana pihak ketiga. Dengan berfokus pada segmen menengah bawah,
PT. Bank BRISyariah menargetkan menjadi bank ritel modern terkemuka dengan
berbagai ragam produk dan layanan perbankan.[1]
B. Produk – produk
BRIS
PT. Bank Rakyat Indonesia
Syariah mempunyai produk – produk handal yang berkarakter syariah, berikut
penulis akan membahas beberapa produk sebagai berikut :
a) Pendanaan
a.
Tabungan
BRISyariah Ib
Tabungan BRISyariah iB merupakan
tabungan dari BRISyariah bagi nasabah perorangan yang menggunakan prinsip
titipan, dipersembahkan untuk Anda yang menginginkan kemudahan dalam transaksi
keuangan.
Manfaat
Ketenangan serta kenyamanan yang penuh nilai kebaikan serta lebih berkah karena
pengelolaan dana sesuai syariah.
Ada
beberapa macam tabungan di BRIS, tetapi penulis akan membahas Tabungan
Faedah (Fasilitas Serba Mudah).
Ø Tabungan Faedah BRISyariah iB
Tabungan
faedah adalah salah satu produk simpanan dari BRISyariah untuk nasabah perorangan yang menginginkan kemudahan transaksi keuangan
sehari-hari.[2]
b. Akad :
Wadi’ah yad dhamanah
Akad Wadi’ah yad dhamanah (Trustee Depository) adalah
TITIPAN (Wadi’ah), Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh
dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan. Penerima titipan hanya
berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga
barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya. Sebagai kompensasi,
penerima titipan diperkenanakan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.
Mengingat harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh
penerima titipan, aplikasi perbankan yang memngkinkan untuk jenis ini adalah
jasa penitipan atau safe deposit box.[3]
c. Berikut
perbedaan tabungan bank syariah dengan bank konvensional :
Ø
Tabungan syariah
- Menerapkan akad wadi’ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma dititip.
- Tidak ada bunga yang diterima nasabah.
- Tetapi bank halal memberikan hadiah atau bonus kepada nasabahnya.
- Nasabah juga bisa mengambil tabungan itu kapan pun baik lewat teller atau ATM.
Ø Tabungan Konvensional
- Ada bunga langsung yang dijanjikan bank kepada pihak
- Bunga tidak akan berubah meskipun kondisi kinerja bank sedang buruk ataupun sedang untung besar.
- Dana tabungan bisa diambil kapan pun baik melalui ATM maupun teller.
- Sering ada undian berupa mobil atau mobil untuk nasabah yang memiliki tabungan dan rajin melakukan transaksi.[4]
b) Pembiayaan
a. KPR
BRISyariah iB
Dalam pembiayaan penulis akan membahas
prodok KPR di BRISyariah. KPR Merupakan Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada
perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian
dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana pembayarannya secara
angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar
setiap bulan.
Manfaat
produk ini yaitu Skim pembiayaan
adalah jual beli (MURABAHAH), adalah akad jual beli barang dengan menyatakan
harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah (fixed
margin), Uang muka ringan, Jangka waktu maksimal 15 tahun, Cicilan tetap
dan meringankan selama jangka waktu, serta Cicilan tetap dan meringankan selama
jangka waktu.[5]
b.
Akad
Murabahah,
Akad
murabahah ialah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah
membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang
bersangkutan sebesar harga perolehan di tambah dengan margin keuntungan yang
disepakati anatara bank syariah dan nasabah.satu hal yang membedakan dengan
cara penjualan yang lain bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi
tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar
keuntungan yang dibebankan pada nilai tersebut.
Ketentuan
umum murabahah dalam bank syariah adalah bank dan nasabah harus melakukan akad
murabahah yang bebas dari riba, barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan
oleh syariah islam. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan
akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah,
jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.
c. Berikut perbedaan tabungan bank syariah
dengan bank konvensional :
Baik
bank syariah dan bankkonvensional sama-sama mewajibkan pemohon KPR untuk
melengkapi persyaratan administrasi seperti berbagai dokumen, namun kedua bank
ini memiliki beberapa perbedaan yang cukup mencolok soal Kredit Pemilikan
Rumah.
KPR Syariah
- Ada dua macam akad yang berlaku untuk KPR yaitu akad murabahah (jual beli) dan akad Musyarakah Mutanaqishah (akad kepemilikan bertahap). Akad murabahah lebih sering ditawarkan.
- Tenor pinjaman paling lama 15 tahun.
- Cicilan angsuran tetap karena bersifat fixed rate.
- Tidak berpengaruh dengan naik turunnya suku bunga di Bank Indonesia, karena bank syariah sudah mematok keuntungan untuk bank saat akad.
- Denda terlambat mencicil biasanya lebih tinggi dari bank kovensional.
KPR Konvensional
- Tenor pinjaman bisa sampai 20 tahun.
- Cicilan angsuran berubah-ubah tergantung suku bunga.
- Ada promosi fixed interest rate atau suku bunga rendah diawal pengambilan KPR hingga 2-5 tahun, tergantung bank.
- Denda keterlambatan mencicil lebih rendah dibanding syariah.
- Harus membayar biaya penalti jika melunasi KPR sebelum waktunya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
BRI
Syariah merupakan bank umum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam giro,
deposito dan tabungan dan menyalurkan dalam bentuk pembiayaan dengan tujuan
untuk meningkat taraf hidup masyarakat dengan mengunakan dasar prinsip syariah.
Dalam produk-produk BRI Syariah ini
adalah sebagai berikut :
1.
Dana Pihak
Ketiga ( Funding )
ü Tabungan BRI
Syariah iB
Merupakan tabungan dari BRISyariah bagi nasabah perorangan yang menggunakan
prinsip titipan, dipersembahkan untuk anda yang menginginkan kemudahan dalam
transaksi keuangan. Salah satu dari produk tersebut ialah tabungan faedah. Akadnya
wadi’ah yad dhamanah.
2.
Pembiayaan
(Lunding)
ü KPR BRI
Syariah iB
Merupakan Pembiayaan
Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan
kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana
pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di
muka dan dibayar setiap bulan. Akadnya murabahah.
B.
Kritik dan Saran
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaannya karena keterbatasan
informasi serta tentang produk BRI Syariah maka jika ada kekurangan penulis
sangat mengharapkan kritik serta saran para pembaca yang bersifat membangun
untuk perbaikan isi makalah ini.
LAMPIRAN







DAFTAR
PUSTAKA
Antonio,
Muhammad Syafii.2001.Bank Syariah Dari Teori Saampai Praktik.jakarta:gema
insani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar