Kamis, 19 November 2015

MAKALAH ZISWAF DI BEBERAPA NEGARA MUSLIM



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Kemiskinan merupakan masalah yang sangat serius dihadapi oleh negara – negara muslim  dan harus segera mencari dan menemukan solusi untuk mengurangi persoalan kemiskinan tersebut. Salah satu cara untuk menekan angka kemiskinan, masyarakat muslim ingin memanfaatkan dana zakat. Usaha Islam dalam menanggulangi problem kemiskinan ini, bukanlah suatu hal yang mengada-ada, temporer, setengah hati, atau bahkan hanya sekedar mencari perhatian. Pengurangan angka kemiskinan, bagi Islam, justru menjadi asas yang khas dan sendi-sendi yang kokoh. Hal ini dibuktikan dengan zakat yang telah dijadikan oleh Allah swt. Sebagai sumber jaminan hak-hak orang-orang fakir dan miskin itu sebagai bagian dari salah satu rukun Islam. Pengelolaan zakat yang profesional, diharapkan pendistribusiannya lebih produktif. Pemberian pinjaman modal misalnya, dalam rangka peningkatan prekonomian masyrakat.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana harta zakat itu dapat dikumpulkan untuk kemudian didistribusikan dan didayagunakan untuk kepentingan penerima zakat (mustahik)? Para pemerhati zakat sepakat bahwa untuk dapat mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat secara optimal, maka zakat harus dikelola melalui lembaga.
Dari latar belakang masalah di atas, telihat jelas bahwa peran dan kontribusi lembaga pengelolaan zakat dalam mengentaskan kemiskinan masih jauh dari harapan.
B.     Rumusan Masalah
11)      Apa pengertian zakat dan wakaf ?
22)      Bagaimana aspek perbandingan zakat dan wakaf di negara – negara muslim ?
C.    Tujuan Masalah
11)      Memahami apa itu zakat dan wakaf.
22)      Mengetahui berbagai aspek perbandingan zakat dan wakaf di negara – negara muslim.






BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pengertian zakat dan wakaf
a)      Zakat
Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).Zakat dari segi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat dan berkembang.Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khilafah, zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.[1]
Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
·         Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarka muslim menjelang Idul fitri pada bulan suci Ramadhan Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
·         Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Hak zakat
Penerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam surat at-Taubah ayat 60 yakni:
·         Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
·         Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
·         Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. \
·         Mualaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
·         Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
·         Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
·         Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
·         Ibnu sabil- Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
b)     Wakaf
Wakaf (bahasa Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural bahasa Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
 Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, unsur wakaf ada enam, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf, dan jangka waktu wakaf. Objek wakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang dimiliki secaratidak bergerak dapat dalam bentuk tanah, hak milik atas rumah, atau hak milik atas rumah susun. Sementara untuk objek wakaf benda bergerak dapat dengan bentuk uang.
Syarat wakaf yang menjadi syarat utama agar dapat sahnya suatu akad wakaf adalah seorang wakif telah dewasa, berakal sehat, tidak berhalangan membuat perbuatan hukum, dan pemilik utuh dan sah dari harta benda yang diwakafkan.
Akad wakaf yang diikrarkan seorang wakif harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat pembuat akta wakaf. Ikrar akad wakaf dilaksanakan dengan ikrar dari wakif untuk menyerahkan harta benda yang dimiliki secara sah untuk diurus oleh nadzir (orang yang mengurus harta wakaf) demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.[2]

Macam macam Wakaf

Ulama fikih seperti yang dinyatakan oleh Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam (2006: 1906) membagi wakaf kepada dua bentuk:
Ø  Wakaf khairi. Wakaf ini sejak semula diperuntukkan bagi kemaslahatan atau kepentingan umum, sekalipun dalam jangka waktu tertentu, seperti mewakafkan tanah untuk membangun masjid, sekolah, dan Rumah Sakit.
Ø  Wakaf ahli atau zurri. Wakaf ini sejak semula ditentukan kepada pribadi tertentu atau sejumlah orang tertentu sekalipun pada akhirnya untuk kemaslahatan atau kepentingan umum, karena apabila penerima wakaf telah wafat maka harta wakaf itu tidak boleh diwarisi oleh ahli waris yang menerima wakaf.
B.   Aspek Perbandingan zakat dan wakaf di negara – negara muslim
1)      Indonesia
Negara Indonesia menempati peringkat nomor satu yang memiliki populasi Muslim paling banyak di dunia. Menurut data yang sudah di informasikan oleh mapsofworld.com, negara Indonesia memiliki jumlah pemeluk agama Islam terbesar dengan jumlah kurang lebih 209.120.000 orang yang sudah memeluk Islam. Jumlah ini mencakup 13,1 persen dari jumlah populasi Muslim yang ada di dunia. Islam pertama kali masuk ke negara Indonesia melalui pedagang-pedagang Muslim yang berasal dari Arab yang kemudian sering membaur dengan masyarakat lokal.
Penduduk Indonesia terdiri atas berbagai suku, dengan bahasa, agama, dan adat yang beraneka ragam. Keaneka ragaman alam, penduduk, dan budaya merupakan ciri dan kekuatan bangsa Indonesia. Dengan semboyan “Bineka Tunggal Ika”, artinya berbeda-beda tetapi tetap satu, mencerminkan bahwa perbedaan etnis tidak perlu dipertentangkan karena akan merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Indonesia bukanlah negara berdasarkan agama tertentu. Walaupun demikian, negara ikut terlibat mengatur urusan umat Islam dan menjadikan ajarannya menjadi komponen penting dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah urusan zakat dan wakaf dengan amandemen Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 menjadi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. , Pemerintah pada tanggal, 19 Oktober 2004 telah memperbarui dan meningkatkan Instruksi Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1990 dan Nomor 24 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf menjadi Surat Keputusan Bersama (SKB).
Ø Penerapan Zakat di Indonesia
Berdasarkan pasal 29 ayat 1 dan 2, pengumpulan dan penyaluran zakat harus dikembalikan kepada setiap orang dan setiap orang memiliki kebebasan untuk melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat atas dasar keyakinan ibadahnya. Hal ini yang antara lain mendasari UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat di mana pemerintah mengelola zakat melalui Badan Amil Zakat (Pasal 6), namun juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengelola zakat melalui Lembaga Amil Zakat (pasal 7).
Ø Lembaga pengelolaan ZIS di Indonesia
Semua ulama sepakat bahwa keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan zakat merupakan suatu kewajiban ketatanegaraan. Yusuf Qardawi mengemukakan sebab – sebab kewajiban pemerintah untuk mengelola zakat, antara lain:
ü  Jaminan terlaksananya syari’at, karena banyak yang mangkir   jika tidak di awasi
ü  Pemerataan,
ü  Memelihara muka para mustahiqqin
ü  Sektor zakat tidak terbatas pada individu, tapi juga umum dan ini hanya ditangani pemerintah.
Ø Bidang-bidang pengelolaan zakat
v  Bidang Pendidikan, dana zis diarahkan dalam peningkatan kualitas sumberdaya manusia melalui kemudahan akses pendidikan, pembinaan yang terpadu dan pengembangan potensi anak baik di dalam ataupun di luar ruang sehingga membentuk SDM yang mandiri dan berkualitas.
v  Bidang Kesehatan, dana zis diarahkan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama kepada kesehatan ibu dan anak.
v  Bidang pengembangan ekonomi umat, dana zis diarahkan memberikan program pemberdayaan masyarakat miskin di bidang ekonomi sehingga tercipta kemandirian dan peningkatan kesejahteraan.
v  Bidang pengembangan pemuda, dana zis diarahkan memberikan program peningkatan peran pemuda melalui pengembangan karakter, pengetahuan dan keahlian.
Ø Kendala yang dihadapi Dalam Penerapan Zakat
ü  lemahnya sosialisasi UU nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
ü  Belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau Surat Keputusan Bersama (SKB) UU no. 38/1999 setidaknya melibatkan tiga departemen: Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dan Departemen Keuangan.
ü  Masalah pengelolaan zakat Indonesia adalah perihal Standardisasi Mutu SDM Amil Zakat.
ü  Masih lemahnya akuntabilitas publik dan Open Management, selain masih lemahnya kapasitas pengorganisasian dan manajerial.
ü  Kesadaran umat Islam untuk mengeluarkan ZIS masih terbilang rendah akibat pemahaman yang salah dengan menganggap membayar ZIS akan mengurangi hartanya.
ü  Paradigma umat yang keliru akan formalitas zakat. Artinya, zakat hanya dianggap sebagai kewajiban normatif, tanpa memperhatikan efeknya bagi pemberdayaan ekonomi umat. Akibatnya, semangat keadilan ekonomi dalam implementasi zakat menjadi hilang.
Ø  Penerapan wakaf
Pengelolaan wakaf secara tradisional masih dominan dan pemahaman umat Islam Indonesia tentang wakaf produktif perlu ditingkatkan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf antara lain dilatar belakangi oleh kenyataan sosial bahwa wakaf sebagai perbuatan hukum telah lama melembaga dalam kehidupan masyarakat kita khususnya umat Islam.
Hukum perwakafan juga dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang diatur dengan, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 dasar-dasar tersebut diatas menjadi pedoman bagi masyarakat dan penegak hukum di seluruh Indonesia.
Data dari Kementerian Agama menyebutkan, luas tanah wakaf yang tersebar di semua provinsi mencapai lebih dari 300.000 Ha.
Data 2004 didirikan departemen zakat ,zakat dan haji (JAWHAR) bernaung dibawah departemen perdana menteri, 2013 dibentuk Amanh Ikhtiar Malaysia(AIM) dari Kementerian Agama, tanah-tanah wakaf tersebut tersebar di sekitar 366.500 lokasi. Luas tanah wakaf terluas berada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) seluas 133.000 Ha. Jakarta tanah wakaf yang masih ada sekitar 958 Ha.  Tanah wakaf itu merupakan resources capital yang cukup besar. Bahkan dapat dikatakan Indonesia memiliki harta wakaf terbesar di dunia.
Badan Wakaf Indonesia : Lembaga Independen
Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Di Indonesia, Pondok Modern Gontor dan UII Yogyakarta adalah contoh lembaga pendidikan yang mampu bertahan dan memberikan kontribusi signifikan bagi umat dan bangsa melalui wakaf. Demikian pula Universitas Al Azhar Mesir yang bertahan lebih dari 10 abad dengan mengandalkan pengelolaan wakaf sebagai ujung tombak pendanaan dan pembiayaannya.
Sesuai dengan UU No. 41/2004 Pasal 49 ayat 1 disebutkan, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
ü  Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
ü  Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
ü  Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
ü  Memberhentikan dan mengganti nazhir.
ü  Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
ü  Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan
Ø  Kendala-kendala penerapan wakaf
ü  Kendala itu berupa dominannya masjid-masjid tua di daerah perkotaan sebagai bangunan hasil wakaf. Masjid-masjid di tengah kota itu banyak yang tidak bisa dikembangkan, agar menjadi misalnya seperti di Singapura.
Di pusat kota Singapura, ada banyak masjid yang memiliki puluhan lantai biasanya, dua lantai dipakai sebagai ruang ibadah, sedangkan lantai-lantai sisa di atasnya sebagai ruang komersil. Adapun masjid-masjid tua di perkotaan Indonesia sudah dilabelkan sebagai bangunan cagar budaya sehingga tidak boleh diubah bentuk bangunannya.“Misalnya, di Jakarta ada SK Gubernur DKI Nomor 475 Tahun 1993 (tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di DKI Jakarta sebagai benda cagar budaya).
ü  Mayoritas dari total lokasi tanah wakaf itu ada di daerah-daerah perdesaan. Sehingga, potensi ekonominya kurang daripada yang berlokasi di perkotaan. Hal inilah yang menjelaskan, adanya jurang antara potensi wakaf dan realisasinya. Sebab, lokasi perkotaan lebih menjanjikan secara komersil dibandingkan perdesaan.

2)      Malaysia
Malaysia adalah sebuah negara federasi yang terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan di Asia Tenggara dengan luas 329.847 km persegi Ibukotanya adalah Kuala Lumpur, sedangkan Putrajaya menjadi pusat pemerintahan persekutuan. Jumlah penduduk negara ini melebihi 30 juta jiwa. Negara ini dipisahkan ke dalam dua kawasan — Malaysia Barat dan Malaysia Timur — oleh Kepulauan Natuna, wilayah Indonesia di Laut Tiongkok Selatan. Malaysia berbatasan dengan Thailand, Indonesia, Singapura, Brunei, dan Filipina. Negara ini terletak di dekat khatulistiwa dan beriklim tropika. Kepala negara Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong dan pemerintahannya dikepalai oleh seorang Perdana Menteri. Model pemerintahan Malaysia mirip dengan sistem parlementer Westminster.
Ø  Penerapan zakat
1947 merupakan sejarah pajak di Malaysia di mana pula mulanya praktek zakat dengan memikirkan keterkaitan keduanya. Tahun 1980 zakat hanya diperuntukkan atas hasil tani seperti beras, dengan pembagian nishab tidak seragam di semua wilayah.
Dikelola oleh Majlis Agama Islam yang disebar ke 14 wilayah. 1989 didirikan Rumah Zakat per wilayah. 1991 didirikan Pusat Pungutan Zakat (PPZ) . 2004 didirikan Departemen Zakat, Zakat dan Haji (JAWHAR) bernaung di bawah Departemen Perdana Menteri.
Korporasi: pengumpulan dan pedistribusian dikelola oleh sebuah korporasi. Semi Korporasi: Perusahaan hanya mengelola proses pengumpulan zakat, sedangkan proses distribusi ditangani oleh pemerintah negara bagian. Pengelolaan zakat secara penuh oleh pemerintah negara bagian atau Majlis Agama Islam.
Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP). Dari laporan tahunan (2006) PPZ-MAIWP terdapat peningkatan jumlah kutipan zakat harta melalui PPZ-MAIWP menjadi RM 143.3 juta (2006) dengan jumlah pembayar seramai 52.424 orang. Tahun 2009 tercatat potensi zakat mencapai RM 1.2 Miliar.
Ø  Penerapan wakaf
Melalui sejarah Malaysia, pengenalan serta pelaksanaan wakaf sudah ada sejak tahun 1800an yang dipelopori oleh pedagang Malaysia. Terdapat Majlis Agama di semua wilayah, 2004 mendirikan Jabatan Wakaf, Zakat, Haji (JAWHAR), 2013 dibentuk Amanah Ikhtiar Malaysia (AIM).
 Sesuai dengan kewenangan Majlis Agama di masing-masing wilayah. Terbagi dua macam wakaf: ‘Am dan Khas. Benda yang dapat diwakafkan masih berupa tanah, Belum bisa mengelola menjadi wakaf yang produktif , Terdapat sejumlah 11,091.82 hektar tanah wakaf atau senilai kurang lebih RM 1.2 Miliar.

3)             Saudi Arabia
Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir. Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan berdasar pada pengamalan ajaran Islam berdasarkan pemahaman salafussalih dan secara umum bermazhab Hambali.Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah.
Ø  Penerapan zakat
 Di Saudi Arabia, karena negara secara tegas berdasar atas Islam pengelolaan zakat sejak tahun 1951 diatur dengan UU. Walaupun demikian, peran individu masih diberi peluang besar untuk menyalurkan zakatnya sendiri secara langsung dengan batas maksimal setengah dari total wajib zakat, sedang separuhnya diserahkan ke Departemen Keuangan. Namun, bagi perusahaan zakatnya disetorkan ke Departemen Keuangan. Peran Departemen Keuangan sebagai lembaga negara, bekerja sama dengan Departemen Sosial yang bertugas menyalurkan zakat kepada mustahik bersinergi dengan baik.
Di Arab Saudi, zakat dikelola satu atap dengan pajak di bawah kementerian keuangan dengan nama Maslahtuz Zakat wad Dakhil. Di sana, zakat diwajibkan kepada individu dan perusahaan yang dimiliki oleh warga negara Arab Saudi. Untuk zakat individu, kerajaan Arab Saudi mempersilakan kepada warga negara untuk menyalurkan zakat kepada mustahik langsung atau melalui yayasan sosial. Tetapi zakat perusahaan, harus dibayarkan kepada Maslahatuz Zakat yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.Setiap perusahaan yang telah membayarkan zakatnya kepada Maslahatuz Zakat akan diberikan sertifikat sebagai tanda telah membayarkan zakat. Perusahaan-perusahaan yang memiliki sertifikat pembayaran zakat akan dimudahkan untuk perpanjangan izin usaha. Sebaliknya, perusahaan yang tidak memiliki sertifikat pembayaran zakat, tidak akan diperpanjang izinnya.
Untuk warga non-Saudi, mereka terkena kewajiban pajak yang perlu dibayarkan. Untuk penentuan mustahik, negara memiliki standar baku yang dihasilkan dari kajian mendalam oleh Departemen Sosial dan tenaga kerja. Di sinilah peran negara menjadi penting, terutama dalam melihat prioritas kepentingan muzakki. Kelemahannya adalah peran negara terlalu dominan sehingga keterlibatan masyaraka sipil baik sebagai pengelola atau pengontrol administrasi zakat sangat lemah.
Adapun perusahaan yang dimiliki bukan oleh warga negara Arab Saudi diwajibkan membayar pajak. Jadi zakat dibayarkan oleh perusahaan milik muslim, sementara pajak dibayarkan oleh perusahaan milik non muslim. Saat ini jumlah perusahaan Arab Saudi yang membayarkan zakat melalui Maslahatuz Zakat mencapai lebih dari 400.000 perusahaan. Total dana yang dihimpunMaslahatuz Zakat adalah lebih dari Rp1000 Trlyun per tahun. Angka ini mencapai lebih dari 70 % APBN Indonesia.
Kewajiban pembayaran zakat bagi warga Muslim terutama zakat perusahaan dengan pengelolaan yang tersentral pada Maslahat Az-Zakat Wa Ad-Dakhl (Badan Zakat dan Pajak) memastikan bahwa kewenangan resmi untuk menghimpun zakat hanya pada pemerintah. Warga Muslim yang telah membayar zakat tidak dipungut pajak, sehingga warga tidak membayar kewajiban ganda.
Salah satu keunggulan dalam pengelolaan zakat di Arab Saudi adalah pengumpulan zakat dan pajak telah menggunakan online system.
Badan Zakat dan Pajak di negara tersebut memiliki pusat data dan informasi yang lengkap dan didukung perangkat ICT (Information and Communication Technology).
Menurut keterangan pejabat setempat, sekitar 70 persen dari penerimaan Badan Zakat dan Pajak Arab Saudi saat ini berasal dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi disana.
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Zakat,Menurut Ibrahim bin Muhammad Al-Muflih, Direktur Badan Zakat dan Pajak, Kementerian Keuangan Arab Saudi, ada 4:
ü  Badan Zakat dan Pajak melakukan pengumpulan zakat dan pajak dari pihak-pihak yang diwajibkan untuk membayarnya.Pembayaran zakat (2,5 persen) sifatnya wajib bagi perusahaan Arab Saudi dan pajak (20 persen atau sesuai dengan perjanjian bilateral Penghindaran Pajak Berganda) diwajibkan kepada perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha/bisnis di Arab Saudi.
ü  Badan Zakat dan Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian dan pengecekan atas harta kekayaan perusahaan dan jumlah zakat yang wajib ditunaikan atau nilai pajak yang mesti dibayarkan ke kas negara.
ü  Badan Zakat dan Pajak tidak memiliki kewenangan untuk menagih zakat dari perorangan/individu. Bagi perorangan/individu kewajiban zakatnya diserahkan kepada masing-masing individu.
ü  Badan Zakat dan Pajak hanya memiliki kewenangan pengumpulan atau pemungutan. Dalam penyalurannya, untuk zakat disalurkan khusus kepada delapan asnaf sebagaimana ketentuan syariat melalui Kementerian Sosial Arab Saudi yang berkewenangan membiayai pengeluaran keamanan sosial. Sedangkan penerimaan pajak masuk ke dalam rekening penerimaan pajak.
Hal yang menarik adalah bahwa Arab Saudi tidak menetapkan zakat atas perusahaan milik negara, karena semua hasil perusahaan milik negara adalah untuk kepentingan umum. Tetapi perusahaan patungan antara pemerintah dan swasta berwajiban mengeluarkan zakatnya karena dianggap sebagai satu badan hukum syakhsiyyah i’tibariyyah. Penerapan sistem zakat dan pajak di Arab Saudi kini menjadi benchmark di Negara-Negara Teluk dan Arab lainnya.
Di Arab Saudi, zakat dikelola satu atap dengan pajak di bawah kementerian keuangan dengan nama Maslahtuz Zakat wad Dakhil. Di sana, zakat diwajibkan kepada individu dan perusahaan yang dimiliki oleh warga negara Arab Saudi. Arab Saudi tidak menetapkan zakat atas perusahaan milik negara, karena semua hasil perusahaan milik negara adalah untuk kepentingan umum. Tetapi perusahaan patungan antara pemerintah dan swasta berwajiban mengeluarkan zakatnya.
Ø  Penerapan wakaf
Wakaf merupakan salah satu institusi yang telah terbukti dalam sejarah sebagai lembaga yang memegang peranan penting dalam membangun kekuatan dan kesejahteraan umat islamsejak dulu. Menurut muhammad Abu Zahra, dalam bukunya muhadarat fi al-waqf(pembahasan tentang wakaf), wakaf telah banyak di praktekan pada zaman pemerintahan kerajaan bani Umaiyah yaitu di mesir dan di syam dan daerah-daerah islam yang telah dibuka dalam pemerintahan tersebut. Harta wakaf ketika itu terdiri dari tanah, bangunan, dan kebun-kebun. 
Wakaf yang ada di Saudi Arabia bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, bangunan (rumah) untuk penduduk, toko, kebun, dan tempat ibadah.
Kementrian haji dan wakaf = bertugas untuk menjaga wakaf agar tetap terpelihara serta menghasilkan dana yang dapat dimanfaatkan bagi yang berhak. Kementrian ini mempunyai kewajiban mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif.
Untuk itu pemerintah kerajaan saudi arabia membuat peraturan bagi majelis tinggi wakaf dgn ketetapan No.574 tanggal 16 Rajab 1386 H, sesuai dengan surat keputusan kerajaan No. M/35, tanggal 18 Rajab 1386 H.
Majelis tinggi wakaf diketuai oleh mentri haji dan wakaf, yakni mentri yang mengawasi wakaf dan menguasai permasalahan-permasalahan perwakafan sebelum di bentuk majelis tinggi wakaf.
Di samping itu Majelis Tinggi Wakaf juga mempunyai beberapa wewenang, antara lain:
ü  Melakukan pendataan wakaf serta menentukancara-cara pengelolaannya.
ü  Menentukan langkah-langkah umum untuk penanaman modal, pengembangan dan peningkatan harta wakaf.
ü  Mengetahui kondisi semua wakaf yang ada. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan kedudukannya sebagai lembaga yang menguasai permasalahan wakaf serta untuk mencarijalanpemecahpnnya.
ü  Membelanjakan harta wakaf untuk kebajikan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif dan sesuai dengan Syariat IslaM.
ü  Menetapkan anggaran tahunan demi kelangsungan wakaf dan mendistribusikan hasil pengembanngan tersebut menurut pertimbangan-pertimbangan tertentu.
ü  Mengembangkan wakaf secara produktif dan mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah
Khusus terhadap dua kota suci yakni Makkah dan Madinah, pemerintah membantu dua kota tersebut dengan memberikan manfaat hasil wakaf terhadap segala urusan yang ada di kota tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil pengembangan wakaf.
Dari hasil pengelolaan harta wakaf itu juga dibangun perumahan penduduk. Hal ini tidak berarti bahwa dana yang dipergunakan untuk membangun dua kota suci tersebut hanyalah hasil pengembangan wakaf saja, karena Arab Saudi di samping memiliki harta wakaf yang cukup banyak juga memiliki kekayaan yang berlimpah dari hasil minyak yang mereka produksi.

4)      MESIR
Dengan luas wilayah sekitar 997.739 km² Mesir mencakup Semenanjung Sinai (dianggap sebagai bagian dari Asia barat daya) sedangkan sebagian besar wilayahnya terletak di Afrika Utara.
Mesir berbatasan dengan Libya di sebelah barat, Sudan di selatan, jalur Gaza dan Israel di utara-timur. Perbatasannya dengan perairan ialah melalui Laut tengah di utara dan Laut merah di timur. Mayoritas penduduk Mesir menetap di pinggir Sungai Nil (sekitar 40.000 km²). Sebagian besar daratan merupakan bagian dari Gurun Sahara yang jarang dihuni. Mayoritas penduduk negara Mesir menganut agama Islam sementara sisanya menganut agama kristen koptik.Monumen kuno termegah di dunia misalnya piramida giza,kuil karnak,lembah Raja serta Kuil ramses. Di Luxor. Mesir diakui secara luas sebagai pusat budaya dan politikal utama di wilayah Arab dan Timur Tengah.
No 48 tahun 1977 yang mendirikan Mesir Faisal Islamic Bank. Undang-undang ini mewajibkan bank untuk memotongi zakat pada modal dan keuntungan pemegang saham dan menetapkan dana otonom untuk zakat dalam bank. Undang-undang tidak memberikan insentif pajak atau konsesi untuk para pembayar zakat Faisal Bank atau lembaga pengumpul zakat lainnya.
Pembentukan Bank Sosial Nasir pada tahun 1971 adalah peristiwa penting yang menandai pengelolaan zakat di Mesir. Bank yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah ini diberi tanggung jawab untuk mempunyai proyek-proyek kesejahteraan social. Sejak pendiriannya Bank Nasir telah mengambil langkah-langkah konkrit dalam mengorganisir pengumpulan dan distribusi zakat di seluruh negeri. Bank mendirikan pusat direktorat zakat di kantor pusatnya. Direktorat ini memiliki aksesibilitas untuk semua
cabang bank. Melalui kegiatan di berbagai wilayah negara, Direktorat ini telah mampu membentuk dan mengafiliasi ribuan komite zakat lokal.
Pihak pengelola wakaf menyimpan hasil harta wakaf khair di bank sehingga dapat berkembang. untuk pembangunan ekonomi umat, pemerintah khususnya Departemen Perwakafan ikut berpartisipasi dalam mendirikan Bank Syari’ah. Departemen Perwakafan melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagai penanam modal untuk pendirian pabrik, rumah sakit Islam, pemeliharaan ternak, bank untuk perumahan dan bangunan dan lain-lain. Departemen Perwakafan mengelola tanah wakaf yang kosong untuk dikelola secara produktif melalui pendirian lembaga lembaga perekonomian, bekerja sama dengan perusahaan besi dan baja.
Potensi dalam wakaf di mesir dapat Membantu permodalan usaha kecil dan menengah serta membantu kaum dhuafa. Menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat melalui pendirian rumah sakit dan penyediaan obat-obatan dan poliklinik. Mendirikan tempat-tempat ibadah dan lembaga pendidikan serta ikut serta dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.








C.   Tabel perbandingan ziswaf di negara muslim
TABEL ASPEK PERBANDINGAN ZAKAT  DI EMPAT NEGARA MUSLIM
Negara
Sejarah
Penerapan ziswaf
Pengelolaan ziswaf
Potensi ziswaf
Indonesia
Negara Indonesia menempati peringkat nomor satu yang memiliki populasi Muslim paling banyak, memiliki jumlah pemeluk agama Islam terbesar dengan jumlah kurang lebih 209.120.000 orang.
Pengumpulan dan penyaluran zakat harus dikembalikan kepada setiap orang dan setiap orang memiliki kebebasan untuk melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat atas dasar keyakinan ibadahnya.
Lembaga pengelolaan ZIS di Indonesia,Semua ulama sepakat bahwa keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan zakat merupakan suatu kewajiban ketatanegaraan.
 2004 didirikan departemen zakat ,zakat dan haji (JAWHAR) bernaung dibawah departemen perdana menteri . 2013 dibentuk Amanh Ikhtiar Malaysia(AIM) :
Dompet Dhuafa Republika ,Rumah Zakat , Bina Insan Prestasi , Portal Infaq , Baitul Maal Hidayatullah , Baitulmaal Muamalat , Pos Keadilan Peduli Umat dan lain-lain.
Malaysia
 Malaysia adalah sebuah negara federasi  dengan luas 329.847 km persegi Ibukotanya adalah Kuala Lumpur. Pemerintahannya dikepalai oleh seorang Perdana Menteri.Jumlah penduduknya 30 juta jiwa, 63,7% muslim.
1947 merupakan sejarah pajak di Malaysia di mana pula mulanya praktek zakat dengan memikirkan keterkaitan keduanya.  Tahun 1980 zakat hanya diperuntukkan atas hasil tani seperti beras, dengan pembagian nishab tidak seragam di semua wilayah.
Pengumpulan dan pedistribusian dikelola oleh sebuah korporasi. Perusahaan hanya mengelola proses pengumpulan zakat, sedangkan proses distribusi ditangani oleh pemerintah negara bagian. Pengelolaan zakat secara penuh oleh pemerintah negara bagian atau Majlis Agama Islam.Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP).
  Dari laporan tahunan (2006) PPZ-MAIWP terdapat peningkatan jumlah kutipan zakat harta melalui PPZ-MAIWP menjadi RM 143.3 juta (2006) dengan jumlah pembayar seramai 52.424 orang. Tahun 2009 tercatat potensi zakat mencapai RM 1.2 Miliar.
Saudi Arabia
Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir. Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam. Dengan luas wilayah 2.2400.000 km².
Menyalurkan zakatnya sendiri secara langsung dengan batas maksimal setengah dari total wajib zakat, sedang separuhnya diserahkan ke Departemen Keuangan.  Warga Muslim yang telah membayar zakat tidak dipungut pajak, sehingga warga tidak membayar kewajiban ganda.
Pengumpulan zakat dan pajak telah menggunakan online system.
Zakat dikelola satu atap dengan pajak di bawah kementerian keuangan dengan nama Maslahtuz Zakat wad Dakhil. Untuk zakat individu, kerajaan Arab Saudi mempersilakan kepada warga negara untuk menyalurkan zakat kepada mustahik langsung atau melalui yayasan sosial. Tetapi zakat perusahaan, harus dibayarkan kepada Maslahatuz Zakat yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Menurut data yang dirilis Saudi Press Agency, selama tahun 2011, Badan Zakat dan Pajak Arab Saudi berhasil mengumpulkan dana SR 20 Milyar. Dari jumlah itu, 10 milyar (setara Rp 25 triliun) di antaranya berasal dari sektor zakat. Penerimaan tahun 2011 itu meningkat 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut keterangan Badan Zakat dan Pajak Arab Saudi, kenaikan penerimaan zakat dipengaruhi meningkatnya kegiatan ekonomi di wilayah Kerajaan Saudi Arabia. Di samping itu peningkatan penerimaan zakat tercapai berkat dukungan teknologi maju yang digunakan dalam pelayanan kantor Badan Zakat dan Pajak.
Mesir
Mesir berbatasan dengan Libya di sebelah barat, Sudan di selatan, jalur Gaza dan Israel di utara-timur. Dengan luas wilayah sekitar 997.739 km², Mayoritas penduduk negara Mesir menganut agama Islam sementara sisanya menganut agama kristen koptik.
Zakat Ditangani Langsung Pemerintah, menerpkan sistem federal.
UU No 48 tahun 1977 yang mendirikan Mesir Faisal Islamic Bank. Undang-undang ini mewajibkan bank untuk memotongi zakat pada modal dan keuntungan pemegang saham dan menetapkan dana otonom untuk zakat dalam bank. Undang-undang tidak memberikan insentif pajak atau konsesi untuk para pembayar zakat Faisal Bank atau lembaga pengumpul zakat lainnya.





                                                                                               

TABEL ASPEK PERBANDINGAN WAKAF  DI EMPAT NEGARA MUSLIM
Negara
Sejarah
Penerapan Wakaf
Pengelolaan wakaf
Potensi wakaf
Indonesia
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf antara lain dilatar belakangi oleh kenyataan sosial bahwa wakaf sebagai perbuatan hukum telah lama melembaga dalam kehidupan masyarakat kita khususnya umat Islam.

wakaf secara tradisional masih dominan dan pemahaman umat Islam Indonesia tentang wakaf produktif perlu ditingkatkan. BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
Tanah-tanah wakaf tersebut tersebar di sekitar 366.500 lokasi. Luas tanah wakaf terluas berada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) seluas 133.000 Ha. Jakarta tanah wakaf yang masih ada sekitar 958 Ha.  Tanah wakaf itu merupakan resources capital yang cukup besar. Bahkan dapat dikatakan Indonesia memiliki harta wakaf terbesar di dunia.

Malaysia
Pelaksanaan wakaf sudah ada sejak tahun 1800an yang dipelopori oleh pedagang Malaysia.
.

Terdapat Majlis Agama di semua wilayah, 2004 mendirikan Jabatan Wakaf, Zakat, Haji (JAWHAR), 2013 dibentuk Amanah Ikhtiar Malaysia (AIM).
Terdapat sejumlah 11,091.82 hektar tanah wakaf atau senilai kurang lebih RM 1.2 Miliar.

Saudi Arabia
wakaf telah banyak di praktekan pada zaman pemerintahan kerajaan bani Umaiyah yaitu di mesir dan di syam dan daerah-daerah islam yang telah dibuka dalam pemerintahan tersebut. Harta wakaf ketika itu terdiri dari tanah, bangunan, dan kebun-kebun. 

. Mengembangkan wakaf secara produktif dan mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah
Khusus terhadap dua kota suci yakni Makkah dan Madinah, pemerintah membantu dua kota tersebut dengan memberikan manfaat hasil wakaf terhadap segala urusan yang ada di kota tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil pengembangan wakaf.

pengelolaan harta wakaf itu juga dibangun perumahan penduduk. Hal ini tidak berarti bahwa dana yang dipergunakan untuk membangun dua kota suci tersebut hanyalah hasil pengembangan wakaf saja, karena Arab Saudi di samping memiliki harta wakaf yang cukup banyak juga memiliki kekayaan yang berlimpah dari hasil minyak yang mereka produksi.

Harta wakaf ketika itu terdiri dari tanah, bangunan, dan kebun-kebun.  Wakaf yang ada di Saudi Arabia bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, bangunan (rumah) untuk penduduk, toko, kebun, dan tempat ibadah.

Mesir
Universitas Al Azhar Mesir yang bertahan lebih dari 10 abad dengan mengandalkan pengelolaan wakaf sebagai ujung tombak pendanaan dan pembiayaannya.

Departemen Perwakafan melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagai penanam modal untuk pendirian pabrik, rumah sakit Islam, pemeliharaan ternak, bank untuk perumahan dan bangunan dan lain-lain.
Departemen Perwakafan mengelola tanah wakaf yang kosong untuk dikelola secara produktif melalui pendirian lembaga lembaga perekonomian, bekerja sama dengan perusahaan besi dan baja.

Potensi dalam wakaf di mesir dapat Membantu permodalan usaha kecil dan menengah serta membantu kaum dhuafa.












BAB III
PENUTUPAN
A. KESIMPULAN
  Pada pengelolaan ZISWAF di negara muslim peran pemerintah sangat dibutuhkan dan harus lebih serius karena potensi ZISWAF di negara muslim sangat berpengaruh besar terhadap perkembangan dan kemajuan kesejahteraan masyarakat dan secara budaya ZISWAF telah menjadi adat dan kebiasaan sejak lama.
  Sosialisasi ZISWAF harus lebih ditingkatkan selain oleh para alim ulama juga harus melalui media-media yang hari ini menjadi sumber informasi baik media masa maupun elektronik.
















DAFTAR PUSTAKA

Soemitra, Andri, 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.           Jakarta. Prenadamedia Group  



1 komentar: