BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kemiskinan merupakan masalah yang sangat serius
dihadapi oleh negara
– negara muslim dan harus
segera mencari dan menemukan solusi untuk mengurangi persoalan kemiskinan
tersebut. Salah satu cara untuk menekan angka kemiskinan, masyarakat muslim
ingin memanfaatkan dana zakat. Usaha Islam dalam menanggulangi problem
kemiskinan ini, bukanlah suatu hal yang mengada-ada, temporer, setengah hati,
atau bahkan hanya sekedar mencari perhatian. Pengurangan angka kemiskinan, bagi
Islam, justru menjadi asas yang khas dan sendi-sendi yang kokoh. Hal ini
dibuktikan dengan zakat yang telah dijadikan oleh Allah swt. Sebagai
sumber jaminan hak-hak orang-orang fakir dan miskin itu sebagai bagian dari
salah satu rukun Islam. Pengelolaan zakat yang profesional, diharapkan
pendistribusiannya lebih produktif. Pemberian pinjaman modal misalnya, dalam
rangka peningkatan prekonomian masyrakat.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana harta zakat itu
dapat dikumpulkan untuk kemudian didistribusikan dan didayagunakan untuk
kepentingan penerima zakat (mustahik)? Para pemerhati zakat sepakat
bahwa untuk dapat mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat
secara optimal, maka zakat harus dikelola melalui lembaga.
Dari latar belakang masalah di atas, telihat jelas
bahwa peran dan kontribusi lembaga pengelolaan zakat dalam mengentaskan
kemiskinan masih jauh dari harapan.
B. Rumusan Masalah
11) Apa
pengertian zakat dan wakaf ?
22) Bagaimana
aspek perbandingan zakat dan wakaf di negara – negara muslim ?
C. Tujuan Masalah
11) Memahami apa
itu zakat dan wakaf.
22) Mengetahui
berbagai aspek perbandingan zakat dan wakaf di negara – negara muslim.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
zakat dan wakaf
a) Zakat
Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah)
dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang
beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir
miskin dan sebagainya).Zakat dari segi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat
dan berkembang.Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Setiap muslim diwajibkan
memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis
di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah
(pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat
Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak
tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan
zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka
yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal
ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat,
khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khilafah, zakat
dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu
dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, budak yang ingin membeli
kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.Syari'ah
mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus
dibayarkan.[1]
Hukum
zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah seperti shalat, haji dan puasa yang telah diatur secara
rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia dimana pun.
Jenis
zakat
Zakat
terbagi atas dua jenis yakni:
·
Zakat fitrah
Zakat yang wajib
dikeluarka muslim menjelang Idul fitri pada bulan suci Ramadhan Besar zakat ini
setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.
·
Zakat maal
(harta)
Zakat yang
dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Hak
zakat
Penerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat,
tertera dalam surat at-Taubah ayat 60 yakni:
·
Fakir - Mereka
yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
pokok hidup.
·
Miskin - Mereka
yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
·
Amil - Mereka
yang mengumpulkan dan membagikan zakat. \
·
Mualaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan
bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
·
Hamba sahaya - Budak
yang ingin memerdekakan dirinya
·
Gharimin -
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk
memenuhinya.
·
Fisabilillah -
Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
·
Ibnu sabil-
Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
b) Wakaf
Wakaf
(bahasa Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural bahasa Arab: أوقاف, awqāf;
bahasa Turki: vakıf,
bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang
melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda
miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai
syariah.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf, unsur wakaf ada enam, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan
hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf,
dan jangka waktu wakaf. Objek wakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak
maupun benda tidak bergerak yang dimiliki secaratidak bergerak dapat dalam
bentuk tanah, hak milik atas rumah, atau hak milik atas rumah susun. Sementara
untuk objek wakaf benda bergerak dapat dengan bentuk uang.
Syarat wakaf
yang menjadi syarat utama agar dapat sahnya suatu akad wakaf adalah seorang wakif
telah dewasa, berakal sehat, tidak berhalangan membuat perbuatan hukum, dan
pemilik utuh dan sah dari harta benda yang diwakafkan.
Akad wakaf
yang diikrarkan seorang wakif harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat
pembuat akta wakaf. Ikrar akad wakaf dilaksanakan dengan ikrar dari wakif untuk
menyerahkan harta benda yang dimiliki secara sah untuk diurus oleh nadzir
(orang yang mengurus harta wakaf) demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan
masyarakat.[2]
Macam macam Wakaf
Ulama fikih
seperti yang dinyatakan oleh Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam
(2006: 1906) membagi wakaf kepada dua bentuk:
Ø
Wakaf khairi. Wakaf ini
sejak semula diperuntukkan bagi kemaslahatan atau kepentingan umum, sekalipun
dalam jangka waktu tertentu, seperti mewakafkan tanah untuk membangun masjid,
sekolah, dan Rumah Sakit.
Ø
Wakaf ahli atau zurri.
Wakaf ini sejak semula ditentukan kepada pribadi tertentu atau sejumlah orang
tertentu sekalipun pada akhirnya untuk kemaslahatan atau kepentingan umum,
karena apabila penerima wakaf telah wafat maka harta wakaf itu tidak boleh
diwarisi oleh ahli waris yang menerima wakaf.
B. Aspek Perbandingan zakat dan wakaf di negara – negara
muslim
1) Indonesia
Negara Indonesia menempati
peringkat nomor satu yang memiliki populasi Muslim paling banyak di dunia.
Menurut data yang sudah di informasikan oleh mapsofworld.com, negara Indonesia
memiliki jumlah pemeluk agama Islam terbesar dengan jumlah kurang lebih
209.120.000 orang yang sudah memeluk Islam. Jumlah ini mencakup 13,1 persen
dari jumlah populasi Muslim yang ada di dunia. Islam pertama kali masuk ke
negara Indonesia melalui pedagang-pedagang Muslim yang berasal dari Arab yang
kemudian sering membaur dengan masyarakat lokal.
Penduduk Indonesia terdiri
atas berbagai suku, dengan bahasa, agama, dan adat yang beraneka ragam. Keaneka
ragaman alam, penduduk, dan budaya merupakan ciri dan kekuatan bangsa
Indonesia. Dengan semboyan “Bineka Tunggal Ika”, artinya berbeda-beda tetapi
tetap satu, mencerminkan bahwa perbedaan etnis tidak perlu dipertentangkan
karena akan merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Indonesia bukanlah negara
berdasarkan agama tertentu. Walaupun demikian, negara ikut terlibat mengatur
urusan umat Islam dan menjadikan ajarannya menjadi komponen penting dalam
peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah urusan zakat dan wakaf
dengan amandemen Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 menjadi Undang-undang Nomor
23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. , Pemerintah pada tanggal, 19 Oktober
2004 telah memperbarui dan meningkatkan Instruksi Bersama Menteri Agama dan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1990 dan Nomor 24 Tahun 1990
tentang Sertifikasi Tanah Wakaf menjadi Surat Keputusan Bersama (SKB).
Ø Penerapan Zakat di Indonesia
Berdasarkan pasal 29 ayat 1
dan 2, pengumpulan dan penyaluran zakat harus dikembalikan kepada setiap orang
dan setiap orang memiliki kebebasan untuk melakukan pengumpulan dan penyaluran
zakat atas dasar keyakinan ibadahnya. Hal ini yang antara lain mendasari UU No.
38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat di mana pemerintah mengelola zakat
melalui Badan Amil Zakat (Pasal 6), namun juga membuka ruang bagi masyarakat
untuk turut mengelola zakat melalui Lembaga Amil Zakat (pasal 7).
Ø Lembaga pengelolaan ZIS di Indonesia
Semua ulama sepakat bahwa
keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan zakat merupakan suatu kewajiban
ketatanegaraan. Yusuf Qardawi mengemukakan sebab – sebab kewajiban pemerintah
untuk mengelola zakat, antara lain:
ü Jaminan
terlaksananya syari’at, karena banyak yang mangkir jika tidak di awasi
ü Pemerataan,
ü Memelihara muka
para mustahiqqin
ü Sektor zakat
tidak terbatas pada individu, tapi juga umum dan ini hanya ditangani
pemerintah.
Ø Bidang-bidang
pengelolaan zakat
v Bidang
Pendidikan, dana zis diarahkan dalam peningkatan kualitas sumberdaya manusia
melalui kemudahan akses pendidikan, pembinaan yang terpadu dan pengembangan
potensi anak baik di dalam ataupun di luar ruang sehingga membentuk SDM yang
mandiri dan berkualitas.
v Bidang
Kesehatan, dana zis diarahkan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
terutama kepada kesehatan ibu dan anak.
v Bidang
pengembangan ekonomi umat, dana zis diarahkan memberikan program pemberdayaan
masyarakat miskin di bidang ekonomi sehingga tercipta kemandirian dan
peningkatan kesejahteraan.
v Bidang
pengembangan pemuda, dana zis diarahkan memberikan program peningkatan peran
pemuda melalui pengembangan karakter, pengetahuan dan keahlian.
Ø Kendala yang
dihadapi Dalam Penerapan Zakat
ü lemahnya
sosialisasi UU nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
ü Belum adanya Peraturan
Pemerintah (PP) atau Surat Keputusan Bersama (SKB) UU no. 38/1999 setidaknya
melibatkan tiga departemen: Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah, dan Departemen Keuangan.
ü Masalah
pengelolaan zakat Indonesia adalah perihal Standardisasi Mutu SDM Amil Zakat.
ü Masih lemahnya
akuntabilitas publik dan Open Management, selain masih lemahnya
kapasitas pengorganisasian dan manajerial.
ü Kesadaran umat
Islam untuk mengeluarkan ZIS masih terbilang rendah akibat pemahaman yang salah
dengan menganggap membayar ZIS akan mengurangi hartanya.
ü Paradigma umat
yang keliru akan formalitas zakat. Artinya, zakat hanya dianggap sebagai
kewajiban normatif, tanpa memperhatikan efeknya bagi pemberdayaan ekonomi umat.
Akibatnya, semangat keadilan ekonomi dalam implementasi zakat menjadi hilang.
Ø Penerapan wakaf
Pengelolaan wakaf secara tradisional masih dominan dan pemahaman umat
Islam Indonesia tentang wakaf produktif perlu ditingkatkan. Lahirnya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf antara lain dilatar belakangi
oleh kenyataan sosial bahwa wakaf sebagai perbuatan hukum telah lama melembaga
dalam kehidupan masyarakat kita khususnya umat Islam.
Hukum perwakafan juga dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
yang diatur dengan, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 dasar-dasar
tersebut diatas menjadi pedoman bagi masyarakat dan penegak hukum di seluruh
Indonesia.
Data dari Kementerian Agama menyebutkan, luas tanah wakaf yang tersebar
di semua provinsi mencapai lebih dari 300.000 Ha.
Data 2004
didirikan departemen zakat ,zakat dan haji (JAWHAR) bernaung dibawah departemen
perdana menteri, 2013 dibentuk Amanh Ikhtiar Malaysia(AIM)
dari Kementerian Agama,
tanah-tanah wakaf tersebut tersebar di sekitar 366.500 lokasi.
Luas tanah wakaf terluas berada
di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) seluas 133.000 Ha.
Jakarta tanah wakaf yang masih ada sekitar 958 Ha. Tanah
wakaf itu merupakan resources capital yang cukup besar. Bahkan dapat dikatakan
Indonesia memiliki harta wakaf terbesar di dunia.
Badan Wakaf Indonesia : Lembaga Independen
Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang
digariskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang
dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,
serta bertanggung jawab kepada masyarakat. BWI berkedudukan di ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi
dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama
dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat,
para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu.
Di Indonesia, Pondok Modern Gontor dan UII Yogyakarta adalah contoh
lembaga pendidikan yang mampu bertahan dan memberikan kontribusi signifikan
bagi umat dan bangsa melalui wakaf. Demikian pula Universitas Al Azhar Mesir
yang bertahan lebih dari 10 abad dengan mengandalkan pengelolaan wakaf sebagai
ujung tombak pendanaan dan pembiayaannya.
Sesuai dengan UU No. 41/2004 Pasal 49 ayat 1 disebutkan, BWI mempunyai
tugas dan wewenang sebagai berikut:
ü Melakukan
pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
ü Melakukan pengelolaan
dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
ü Memberikan
persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda
wakaf.
ü Memberhentikan
dan mengganti nazhir.
ü Memberikan
persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
ü Memberikan saran
dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang
perwakafan
Ø Kendala-kendala
penerapan wakaf
ü Kendala itu
berupa dominannya masjid-masjid tua di daerah perkotaan sebagai bangunan hasil
wakaf. Masjid-masjid di tengah kota itu banyak yang tidak bisa dikembangkan,
agar menjadi misalnya seperti di Singapura.
Di pusat kota Singapura, ada banyak masjid yang memiliki puluhan lantai biasanya, dua lantai dipakai sebagai ruang ibadah, sedangkan lantai-lantai sisa di atasnya sebagai ruang komersil. Adapun masjid-masjid tua di perkotaan Indonesia sudah dilabelkan sebagai bangunan cagar budaya sehingga tidak boleh diubah bentuk bangunannya.“Misalnya, di Jakarta ada SK Gubernur DKI Nomor 475 Tahun 1993 (tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di DKI Jakarta sebagai benda cagar budaya).
Di pusat kota Singapura, ada banyak masjid yang memiliki puluhan lantai biasanya, dua lantai dipakai sebagai ruang ibadah, sedangkan lantai-lantai sisa di atasnya sebagai ruang komersil. Adapun masjid-masjid tua di perkotaan Indonesia sudah dilabelkan sebagai bangunan cagar budaya sehingga tidak boleh diubah bentuk bangunannya.“Misalnya, di Jakarta ada SK Gubernur DKI Nomor 475 Tahun 1993 (tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di DKI Jakarta sebagai benda cagar budaya).
ü Mayoritas dari
total lokasi tanah wakaf itu ada di daerah-daerah perdesaan. Sehingga, potensi
ekonominya kurang daripada yang berlokasi di perkotaan. Hal inilah yang
menjelaskan, adanya jurang antara potensi wakaf dan realisasinya. Sebab, lokasi
perkotaan lebih menjanjikan secara komersil dibandingkan perdesaan.
2)
Malaysia
Malaysia
adalah sebuah negara federasi yang terdiri dari tiga belas negara bagian dan
tiga wilayah persekutuan di Asia Tenggara dengan luas 329.847 km persegi
Ibukotanya adalah Kuala Lumpur, sedangkan Putrajaya menjadi pusat pemerintahan
persekutuan. Jumlah penduduk negara ini melebihi 30 juta jiwa. Negara ini
dipisahkan ke dalam dua kawasan — Malaysia Barat dan Malaysia Timur — oleh
Kepulauan Natuna, wilayah Indonesia di Laut Tiongkok Selatan. Malaysia
berbatasan dengan Thailand, Indonesia, Singapura, Brunei, dan Filipina. Negara
ini terletak di dekat khatulistiwa dan beriklim tropika. Kepala negara Malaysia
adalah Yang di-Pertuan Agong dan pemerintahannya dikepalai oleh seorang Perdana
Menteri. Model pemerintahan Malaysia mirip dengan sistem parlementer Westminster.
Ø Penerapan zakat
1947 merupakan sejarah pajak di
Malaysia di mana pula mulanya praktek zakat dengan memikirkan keterkaitan
keduanya. Tahun 1980
zakat hanya diperuntukkan atas hasil tani seperti beras, dengan pembagian
nishab tidak seragam di semua wilayah.
Dikelola oleh Majlis Agama Islam
yang disebar ke 14 wilayah. 1989 didirikan Rumah Zakat per wilayah. 1991 didirikan Pusat Pungutan Zakat (PPZ) .
2004 didirikan Departemen
Zakat, Zakat dan Haji (JAWHAR) bernaung di bawah Departemen Perdana Menteri.
Korporasi: pengumpulan dan
pedistribusian dikelola oleh sebuah korporasi. Semi Korporasi: Perusahaan hanya mengelola
proses pengumpulan zakat, sedangkan proses distribusi ditangani oleh pemerintah
negara bagian. Pengelolaan
zakat secara penuh oleh pemerintah negara bagian atau Majlis Agama Islam.
Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama
Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP). Dari laporan tahunan (2006)
PPZ-MAIWP terdapat peningkatan jumlah kutipan zakat harta melalui PPZ-MAIWP
menjadi RM 143.3 juta (2006) dengan jumlah pembayar seramai 52.424 orang. Tahun 2009 tercatat potensi zakat
mencapai RM 1.2 Miliar.
Ø Penerapan wakaf
Melalui sejarah Malaysia, pengenalan
serta pelaksanaan wakaf sudah ada sejak tahun 1800an yang dipelopori oleh
pedagang Malaysia. Terdapat
Majlis Agama di semua wilayah, 2004 mendirikan Jabatan Wakaf, Zakat, Haji
(JAWHAR), 2013 dibentuk Amanah Ikhtiar Malaysia (AIM).
Sesuai dengan kewenangan Majlis Agama di masing-masing wilayah.
Terbagi dua macam wakaf: ‘Am dan Khas. Benda yang dapat diwakafkan masih berupa tanah, Belum bisa mengelola
menjadi wakaf yang produktif , Terdapat
sejumlah 11,091.82 hektar tanah wakaf atau senilai kurang lebih RM 1.2 Miliar.
3)
Saudi Arabia
Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi adalah
negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya
sebagian besar terdiri atas gurun pasir. Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan
atau Monarki. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan berdasar
pada pengamalan ajaran Islam berdasarkan pemahaman salafussalih dan secara umum
bermazhab Hambali.Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas
bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak
menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus.
Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah.
Ø Penerapan zakat
Di
Saudi Arabia, karena negara secara tegas berdasar atas Islam pengelolaan zakat
sejak tahun 1951 diatur dengan UU. Walaupun demikian, peran individu masih
diberi peluang besar untuk menyalurkan zakatnya sendiri secara langsung dengan
batas maksimal setengah dari total wajib zakat, sedang separuhnya diserahkan ke
Departemen Keuangan. Namun, bagi perusahaan zakatnya disetorkan ke Departemen
Keuangan. Peran Departemen Keuangan sebagai lembaga negara, bekerja sama dengan
Departemen Sosial yang bertugas menyalurkan zakat kepada mustahik bersinergi
dengan baik.
Di Arab
Saudi, zakat dikelola satu atap dengan pajak di bawah kementerian keuangan
dengan nama Maslahtuz Zakat wad Dakhil. Di sana, zakat diwajibkan kepada
individu dan perusahaan yang dimiliki oleh warga negara Arab Saudi. Untuk zakat
individu, kerajaan Arab Saudi mempersilakan kepada warga negara untuk
menyalurkan zakat kepada mustahik langsung atau melalui yayasan sosial. Tetapi
zakat perusahaan, harus dibayarkan kepada Maslahatuz Zakat yang dikelola oleh
Kementerian Keuangan.Setiap perusahaan yang telah membayarkan zakatnya kepada
Maslahatuz Zakat akan diberikan sertifikat sebagai tanda telah membayarkan
zakat. Perusahaan-perusahaan yang memiliki sertifikat pembayaran zakat akan
dimudahkan untuk perpanjangan izin usaha. Sebaliknya, perusahaan yang tidak
memiliki sertifikat pembayaran zakat, tidak akan diperpanjang izinnya.
Untuk warga
non-Saudi, mereka terkena kewajiban pajak yang perlu dibayarkan. Untuk
penentuan mustahik, negara memiliki standar baku yang dihasilkan dari kajian mendalam
oleh Departemen Sosial dan tenaga kerja. Di sinilah peran negara menjadi
penting, terutama dalam melihat prioritas kepentingan muzakki. Kelemahannya
adalah peran negara terlalu dominan sehingga keterlibatan masyaraka sipil baik
sebagai pengelola atau pengontrol administrasi zakat sangat lemah.
Adapun
perusahaan yang dimiliki bukan oleh warga negara Arab Saudi diwajibkan membayar
pajak. Jadi zakat dibayarkan oleh perusahaan milik muslim, sementara pajak
dibayarkan oleh perusahaan milik non muslim. Saat ini jumlah perusahaan Arab
Saudi yang membayarkan zakat melalui Maslahatuz Zakat mencapai lebih dari
400.000 perusahaan. Total dana yang dihimpunMaslahatuz Zakat adalah lebih dari
Rp1000 Trlyun per tahun. Angka ini mencapai lebih dari 70 % APBN Indonesia.
Kewajiban pembayaran zakat bagi warga Muslim terutama zakat perusahaan dengan pengelolaan yang tersentral pada Maslahat Az-Zakat Wa Ad-Dakhl (Badan Zakat dan Pajak) memastikan bahwa kewenangan resmi untuk menghimpun zakat hanya pada pemerintah. Warga Muslim yang telah membayar zakat tidak dipungut pajak, sehingga warga tidak membayar kewajiban ganda.
Kewajiban pembayaran zakat bagi warga Muslim terutama zakat perusahaan dengan pengelolaan yang tersentral pada Maslahat Az-Zakat Wa Ad-Dakhl (Badan Zakat dan Pajak) memastikan bahwa kewenangan resmi untuk menghimpun zakat hanya pada pemerintah. Warga Muslim yang telah membayar zakat tidak dipungut pajak, sehingga warga tidak membayar kewajiban ganda.
Salah satu
keunggulan dalam pengelolaan zakat di Arab Saudi adalah pengumpulan zakat dan
pajak telah menggunakan online system.
Badan Zakat dan Pajak di negara tersebut memiliki pusat data dan informasi yang lengkap dan didukung perangkat ICT (Information and Communication Technology).
Menurut keterangan pejabat setempat, sekitar 70 persen dari penerimaan Badan Zakat dan Pajak Arab Saudi saat ini berasal dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi disana.
Badan Zakat dan Pajak di negara tersebut memiliki pusat data dan informasi yang lengkap dan didukung perangkat ICT (Information and Communication Technology).
Menurut keterangan pejabat setempat, sekitar 70 persen dari penerimaan Badan Zakat dan Pajak Arab Saudi saat ini berasal dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi disana.
Tugas Pokok
dan Fungsi Badan Zakat,Menurut Ibrahim bin Muhammad Al-Muflih, Direktur Badan
Zakat dan Pajak, Kementerian Keuangan Arab Saudi, ada 4:
ü Badan Zakat dan Pajak melakukan pengumpulan zakat dan pajak dari
pihak-pihak yang diwajibkan untuk membayarnya.Pembayaran zakat (2,5 persen)
sifatnya wajib bagi perusahaan Arab Saudi dan pajak (20 persen atau sesuai
dengan perjanjian bilateral Penghindaran Pajak Berganda) diwajibkan kepada
perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha/bisnis di Arab Saudi.
ü Badan Zakat dan Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan
penilaian dan pengecekan atas harta kekayaan perusahaan dan jumlah zakat yang
wajib ditunaikan atau nilai pajak yang mesti dibayarkan ke kas negara.
ü Badan Zakat dan Pajak tidak memiliki kewenangan untuk menagih
zakat dari perorangan/individu. Bagi perorangan/individu kewajiban zakatnya
diserahkan kepada masing-masing individu.
ü Badan Zakat dan Pajak hanya memiliki kewenangan pengumpulan atau
pemungutan. Dalam penyalurannya, untuk zakat disalurkan khusus kepada delapan
asnaf sebagaimana ketentuan syariat melalui Kementerian Sosial Arab Saudi yang
berkewenangan membiayai pengeluaran keamanan sosial. Sedangkan penerimaan pajak
masuk ke dalam rekening penerimaan pajak.
Hal yang
menarik adalah bahwa Arab Saudi tidak menetapkan zakat atas perusahaan milik
negara, karena semua hasil perusahaan milik negara adalah untuk kepentingan
umum. Tetapi perusahaan patungan antara pemerintah dan swasta berwajiban
mengeluarkan zakatnya karena dianggap sebagai satu badan hukum syakhsiyyah
i’tibariyyah. Penerapan sistem zakat dan pajak di Arab Saudi kini menjadi
benchmark di Negara-Negara Teluk dan Arab lainnya.
Di Arab Saudi, zakat dikelola satu atap dengan pajak di bawah kementerian keuangan dengan nama Maslahtuz Zakat wad Dakhil. Di sana, zakat diwajibkan kepada individu dan perusahaan yang dimiliki oleh warga negara Arab Saudi. Arab Saudi tidak menetapkan zakat atas perusahaan milik negara, karena semua hasil perusahaan milik negara adalah untuk kepentingan umum. Tetapi perusahaan patungan antara pemerintah dan swasta berwajiban mengeluarkan zakatnya.
Di Arab Saudi, zakat dikelola satu atap dengan pajak di bawah kementerian keuangan dengan nama Maslahtuz Zakat wad Dakhil. Di sana, zakat diwajibkan kepada individu dan perusahaan yang dimiliki oleh warga negara Arab Saudi. Arab Saudi tidak menetapkan zakat atas perusahaan milik negara, karena semua hasil perusahaan milik negara adalah untuk kepentingan umum. Tetapi perusahaan patungan antara pemerintah dan swasta berwajiban mengeluarkan zakatnya.
Ø Penerapan wakaf
Wakaf
merupakan salah satu institusi yang telah terbukti dalam sejarah sebagai
lembaga yang memegang peranan penting dalam membangun kekuatan dan
kesejahteraan umat islamsejak dulu. Menurut muhammad Abu Zahra, dalam bukunya
muhadarat fi al-waqf(pembahasan tentang wakaf), wakaf telah banyak di praktekan
pada zaman pemerintahan kerajaan bani Umaiyah yaitu di mesir dan di syam dan
daerah-daerah islam yang telah dibuka dalam pemerintahan tersebut. Harta wakaf
ketika itu terdiri dari tanah, bangunan, dan kebun-kebun.
Wakaf yang
ada di Saudi Arabia bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, bangunan
(rumah) untuk penduduk, toko, kebun, dan tempat ibadah.
Kementrian
haji dan wakaf = bertugas untuk menjaga wakaf agar tetap terpelihara serta
menghasilkan dana yang dapat dimanfaatkan bagi yang berhak. Kementrian ini
mempunyai kewajiban mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan
syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif.
Untuk itu
pemerintah kerajaan saudi arabia membuat peraturan bagi majelis tinggi wakaf
dgn ketetapan No.574 tanggal 16 Rajab 1386 H, sesuai dengan surat keputusan
kerajaan No. M/35, tanggal 18 Rajab 1386 H.
Majelis
tinggi wakaf diketuai oleh mentri haji dan wakaf, yakni mentri yang mengawasi
wakaf dan menguasai permasalahan-permasalahan perwakafan sebelum di bentuk
majelis tinggi wakaf.
Di samping
itu Majelis Tinggi Wakaf juga mempunyai beberapa wewenang, antara lain:
ü Melakukan pendataan wakaf serta menentukancara-cara
pengelolaannya.
ü Menentukan langkah-langkah umum untuk penanaman modal,
pengembangan dan peningkatan harta wakaf.
ü Mengetahui kondisi semua wakaf yang ada. Langkah ini dilakukan
untuk menguatkan kedudukannya sebagai lembaga yang menguasai permasalahan wakaf
serta untuk mencarijalanpemecahpnnya.
ü Membelanjakan harta wakaf untuk kebajikan menurut syarat-syarat
yang telah ditetapkan oleh wakif dan sesuai dengan Syariat IslaM.
ü Menetapkan anggaran tahunan demi kelangsungan wakaf dan
mendistribusikan hasil pengembanngan tersebut menurut pertimbangan-pertimbangan
tertentu.
ü Mengembangkan wakaf secara produktif dan mengumumkan hasil wakaf
yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah
Khusus terhadap
dua kota suci yakni Makkah dan Madinah, pemerintah membantu dua kota tersebut
dengan memberikan manfaat hasil wakaf terhadap segala urusan yang ada di kota
tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan
hasil pengembangan wakaf.
Dari hasil
pengelolaan harta wakaf itu juga dibangun perumahan penduduk. Hal ini tidak
berarti bahwa dana yang dipergunakan untuk membangun dua kota suci tersebut
hanyalah hasil pengembangan wakaf saja, karena Arab Saudi di samping memiliki
harta wakaf yang cukup banyak juga memiliki kekayaan yang berlimpah dari hasil
minyak yang mereka produksi.
4) MESIR
Dengan luas
wilayah sekitar 997.739 km² Mesir mencakup Semenanjung Sinai (dianggap
sebagai bagian dari Asia barat daya) sedangkan sebagian besar wilayahnya
terletak di Afrika Utara.
Mesir
berbatasan dengan Libya di sebelah barat, Sudan di selatan,
jalur Gaza dan Israel di utara-timur. Perbatasannya dengan
perairan ialah melalui Laut tengah di utara dan Laut
merah di timur. Mayoritas
penduduk Mesir menetap di pinggir Sungai Nil (sekitar
40.000 km²). Sebagian besar daratan merupakan bagian dari
Gurun Sahara yang jarang dihuni. Mayoritas penduduk negara Mesir
menganut agama Islam sementara sisanya menganut agama kristen
koptik.Monumen kuno termegah di dunia misalnya piramida giza,kuil
karnak,lembah Raja serta Kuil ramses. Di Luxor. Mesir diakui
secara luas sebagai pusat budaya dan politikal utama di wilayah Arab dan Timur
Tengah.
No 48 tahun 1977 yang mendirikan Mesir Faisal Islamic
Bank. Undang-undang ini mewajibkan bank untuk memotongi zakat pada modal dan keuntungan pemegang
saham dan menetapkan dana otonom untuk zakat dalam bank. Undang-undang tidak
memberikan insentif pajak atau konsesi untuk para pembayar zakat Faisal Bank
atau lembaga pengumpul zakat lainnya.
Pembentukan Bank Sosial Nasir pada
tahun 1971 adalah peristiwa penting yang menandai pengelolaan zakat di Mesir.
Bank yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah ini diberi tanggung jawab untuk
mempunyai proyek-proyek kesejahteraan social. Sejak pendiriannya Bank Nasir
telah mengambil langkah-langkah konkrit dalam mengorganisir pengumpulan dan
distribusi zakat di seluruh negeri. Bank mendirikan pusat direktorat zakat di kantor pusatnya. Direktorat
ini memiliki aksesibilitas untuk semua
cabang bank. Melalui kegiatan di berbagai wilayah negara, Direktorat ini telah mampu membentuk dan mengafiliasi ribuan komite zakat lokal.
cabang bank. Melalui kegiatan di berbagai wilayah negara, Direktorat ini telah mampu membentuk dan mengafiliasi ribuan komite zakat lokal.
Pihak pengelola wakaf menyimpan
hasil harta wakaf khair di bank sehingga dapat berkembang. untuk pembangunan
ekonomi umat, pemerintah khususnya Departemen Perwakafan ikut berpartisipasi
dalam mendirikan Bank Syari’ah. Departemen Perwakafan melakukan kerjasama
dengan pihak lain sebagai penanam modal untuk pendirian pabrik, rumah sakit
Islam, pemeliharaan ternak, bank untuk perumahan dan bangunan dan lain-lain. Departemen
Perwakafan mengelola tanah wakaf yang kosong untuk dikelola secara produktif
melalui pendirian lembaga lembaga perekonomian, bekerja sama dengan perusahaan
besi dan baja.
Potensi dalam wakaf di mesir
dapat Membantu permodalan usaha kecil dan menengah serta membantu kaum dhuafa.
Menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat melalui pendirian rumah sakit dan
penyediaan obat-obatan dan poliklinik. Mendirikan tempat-tempat ibadah dan
lembaga pendidikan serta ikut serta dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan
kebudayaan.
C. Tabel perbandingan ziswaf di negara muslim
TABEL ASPEK PERBANDINGAN ZAKAT DI EMPAT NEGARA MUSLIM
|
||||
Negara
|
Sejarah
|
Penerapan ziswaf
|
Pengelolaan ziswaf
|
Potensi ziswaf
|
Indonesia
|
Negara Indonesia menempati peringkat nomor satu yang memiliki populasi
Muslim paling
banyak, memiliki jumlah pemeluk agama Islam terbesar dengan
jumlah kurang lebih 209.120.000 orang.
|
Pengumpulan dan penyaluran
zakat harus dikembalikan kepada setiap orang dan setiap orang memiliki
kebebasan untuk melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat atas dasar
keyakinan ibadahnya.
|
Lembaga pengelolaan ZIS di
Indonesia,Semua ulama sepakat bahwa keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan
zakat merupakan suatu kewajiban ketatanegaraan.
|
2004 didirikan departemen zakat ,zakat dan haji
(JAWHAR) bernaung dibawah departemen perdana menteri . 2013 dibentuk Amanh Ikhtiar Malaysia(AIM) :
Dompet Dhuafa Republika ,Rumah Zakat , Bina Insan Prestasi , Portal Infaq , Baitul Maal Hidayatullah , Baitulmaal Muamalat , Pos Keadilan Peduli Umat dan lain-lain.
|
Malaysia
|
Malaysia
adalah sebuah negara federasi dengan luas 329.847 km
persegi Ibukotanya adalah Kuala Lumpur. Pemerintahannya
dikepalai oleh seorang Perdana Menteri.Jumlah penduduknya 30 juta jiwa, 63,7%
muslim.
|
1947 merupakan
sejarah pajak di Malaysia di mana pula mulanya praktek zakat dengan
memikirkan keterkaitan keduanya. Tahun 1980 zakat hanya diperuntukkan atas
hasil tani seperti beras, dengan pembagian nishab tidak seragam di semua
wilayah.
|
Pengumpulan dan
pedistribusian dikelola oleh sebuah korporasi. Perusahaan hanya mengelola proses pengumpulan zakat, sedangkan proses
distribusi ditangani oleh pemerintah negara bagian. Pengelolaan zakat secara penuh oleh pemerintah
negara bagian atau Majlis Agama Islam.Pusat Pungutan Zakat Majlis
Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP).
|
Dari laporan
tahunan (2006) PPZ-MAIWP terdapat peningkatan jumlah kutipan zakat harta
melalui PPZ-MAIWP menjadi RM 143.3 juta (2006) dengan jumlah pembayar seramai
52.424 orang. Tahun 2009 tercatat potensi zakat mencapai RM 1.2 Miliar.
|
Saudi Arabia
|
Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di
Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun
pasir. Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Hukum yang
digunakan adalah hukum Syariat Islam. Dengan luas wilayah 2.2400.000 km².
|
Menyalurkan zakatnya sendiri
secara langsung dengan batas maksimal setengah dari total wajib zakat, sedang
separuhnya diserahkan ke Departemen Keuangan. Warga
Muslim yang telah membayar zakat tidak dipungut pajak, sehingga warga tidak
membayar kewajiban ganda.
|
Pengumpulan zakat dan pajak
telah menggunakan online system.
Zakat dikelola satu atap dengan
pajak di bawah kementerian keuangan dengan nama Maslahtuz Zakat wad Dakhil.
Untuk zakat individu, kerajaan Arab Saudi mempersilakan kepada warga negara
untuk menyalurkan zakat kepada mustahik langsung atau melalui yayasan sosial.
Tetapi zakat perusahaan, harus dibayarkan kepada Maslahatuz Zakat yang
dikelola oleh Kementerian Keuangan.
|
Menurut
data yang dirilis Saudi Press Agency, selama tahun 2011, Badan Zakat dan
Pajak Arab Saudi berhasil mengumpulkan dana SR 20 Milyar. Dari jumlah itu, 10
milyar (setara Rp 25 triliun) di antaranya berasal dari sektor zakat.
Penerimaan tahun 2011 itu meningkat 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut keterangan Badan Zakat dan Pajak Arab Saudi, kenaikan penerimaan
zakat dipengaruhi meningkatnya kegiatan ekonomi di wilayah Kerajaan Saudi
Arabia. Di samping itu peningkatan penerimaan zakat tercapai berkat dukungan
teknologi maju yang digunakan dalam pelayanan kantor Badan Zakat dan Pajak.
|
Mesir
|
Mesir berbatasan
dengan Libya di sebelah barat, Sudan di selatan,
jalur Gaza dan Israel di utara-timur. Dengan luas wilayah
sekitar 997.739 km², Mayoritas
penduduk negara Mesir menganut agama Islam sementara sisanya
menganut agama kristen koptik.
|
Zakat Ditangani Langsung Pemerintah, menerpkan sistem federal.
|
UU No 48 tahun 1977 yang mendirikan Mesir Faisal
Islamic Bank. Undang-undang ini mewajibkan bank untuk memotongi zakat pada modal dan keuntungan pemegang
saham dan menetapkan dana otonom untuk zakat dalam bank. Undang-undang tidak
memberikan insentif pajak atau konsesi untuk para pembayar zakat Faisal Bank
atau lembaga pengumpul zakat lainnya.
|
TABEL ASPEK PERBANDINGAN WAKAF
DI EMPAT NEGARA MUSLIM
|
||||
Negara
|
Sejarah
|
Penerapan Wakaf
|
Pengelolaan wakaf
|
Potensi wakaf
|
Indonesia
|
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf antara lain dilatar
belakangi oleh kenyataan sosial bahwa wakaf sebagai perbuatan hukum telah
lama melembaga dalam kehidupan masyarakat kita khususnya umat Islam.
|
wakaf secara tradisional masih dominan dan pemahaman umat Islam Indonesia tentang wakaf produktif perlu ditingkatkan. | BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. |
Tanah-tanah wakaf tersebut tersebar di sekitar 366.500 lokasi. Luas tanah wakaf terluas berada di Provinsi Nangroe
Aceh Darussalam (NAD) seluas 133.000 Ha. Jakarta tanah wakaf yang masih ada sekitar 958 Ha. Tanah
wakaf itu merupakan resources capital yang cukup besar. Bahkan dapat
dikatakan Indonesia memiliki harta wakaf terbesar di dunia.
|
Malaysia
|
Pelaksanaan wakaf sudah ada sejak tahun 1800an yang dipelopori oleh pedagang Malaysia. |
.
|
Terdapat Majlis Agama di semua wilayah, 2004 mendirikan Jabatan Wakaf, Zakat, Haji (JAWHAR), 2013 dibentuk Amanah Ikhtiar Malaysia (AIM). |
Terdapat sejumlah 11,091.82 hektar tanah wakaf atau senilai kurang
lebih RM 1.2 Miliar.
|
Saudi
Arabia
|
wakaf telah banyak di
praktekan pada zaman pemerintahan kerajaan bani Umaiyah yaitu di mesir dan di
syam dan daerah-daerah islam yang telah dibuka dalam pemerintahan tersebut.
Harta wakaf ketika itu terdiri dari tanah, bangunan, dan kebun-kebun.
|
. Mengembangkan wakaf secara
produktif dan mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah
Khusus terhadap dua kota
suci yakni Makkah dan Madinah, pemerintah membantu dua kota tersebut dengan
memberikan manfaat hasil wakaf terhadap segala urusan yang ada di kota
tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan
hasil pengembangan wakaf.
|
pengelolaan harta wakaf itu
juga dibangun perumahan penduduk. Hal ini tidak berarti bahwa dana yang
dipergunakan untuk membangun dua kota suci tersebut hanyalah hasil
pengembangan wakaf saja, karena Arab Saudi di samping memiliki harta wakaf
yang cukup banyak juga memiliki kekayaan yang berlimpah dari hasil minyak
yang mereka produksi.
|
Harta wakaf ketika itu
terdiri dari tanah, bangunan, dan kebun-kebun. Wakaf yang ada di Saudi Arabia bentuknya
bermacam-macam seperti hotel, tanah, bangunan (rumah) untuk penduduk, toko,
kebun, dan tempat ibadah.
|
Mesir
|
Universitas
Al Azhar Mesir yang bertahan lebih dari 10 abad dengan mengandalkan
pengelolaan wakaf sebagai ujung tombak pendanaan dan pembiayaannya.
|
Departemen Perwakafan melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagai penanam modal untuk pendirian pabrik, rumah sakit Islam, pemeliharaan ternak, bank untuk perumahan dan bangunan dan lain-lain. |
Departemen Perwakafan mengelola tanah wakaf
yang kosong untuk dikelola secara produktif melalui pendirian lembaga lembaga
perekonomian, bekerja sama dengan perusahaan besi dan baja.
|
Potensi dalam wakaf di mesir dapat Membantu permodalan usaha kecil dan menengah serta membantu kaum dhuafa. |
BAB III
PENUTUPAN
A. KESIMPULAN
Pada pengelolaan ZISWAF di negara muslim peran pemerintah sangat
dibutuhkan dan harus lebih serius karena potensi ZISWAF di negara muslim sangat
berpengaruh besar terhadap perkembangan dan kemajuan kesejahteraan masyarakat dan
secara budaya ZISWAF telah menjadi adat dan kebiasaan sejak lama.
Sosialisasi ZISWAF
harus lebih ditingkatkan selain oleh para alim ulama juga harus melalui
media-media yang hari ini menjadi sumber informasi baik media masa maupun
elektronik.
DAFTAR PUSTAKA
Soemitra,
Andri, 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Prenadamedia Group
http://carabaruku.com/2014/06/inilah-negara-dengan-jumlah-penduduk-muslim-terbanyak-di-dunia.html
01.10.2015 14.55
sangat membantu, izin save ya kak
BalasHapus