Kamis, 19 November 2015

PRODUK PERBANKAN SYARIAH



                                                   BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
     Dalam menghimpun dana, bank menyediakan beberapa produk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman yang semakin canggih dengan adanya teknologi modern sekaligus persaiangan di dunia global. Selain itu, produk-produk tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyimpanan kekayaan, sehingga dibutuhkanlah jasa perbankan untuk memenuhinya. Seperti produk-produk penghimpun dananya, yakni: giro, tabungan, dan deposito. Namun, dalam prakteknya ternyata tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam, oleh karenanya perlu dipahami lagi secara lebih mendalam supaya tidak melanggar hukum Islam yang telah ditetapkan demi kemashlahatan umat manusia.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, dapat diketahui bahwa konsep bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah dan konvensional memiliki perbedaan dalam keuntungan yang diperoleh dalam pembiayaan/investasi usaha produktif yang dikembangkan kreditur. Profit sharing dan revenue sharing merupakan pengganti bunga dalam perbankan konvensional.
      Berdasarkan uraian di atas penulis bermaksud untuk menulis tentang produk-produk dari PT. BRI Syariah tersebut dalam bentuk makalah dengan judul “Produk – produk perbankan syariah di PT. BRI Syariah”.
B.   Rumusan Masalah
a)      Apa itu BRI Syariah ?
b)      Apa saja  produk BRIS ?
c)      Apa saja kah akad dari produk BRIS ?
d)     Bagaimana perbedaan produk BRIS yang sejenis dengan produk dari bank lain ?
C.   Tujuan Masalah
a)      Mengetahui sejarah Bri Syariah.
b)      Mengetahui  produk Bri Syariah.
c)      Memahami akad – akad dari produk BRIS.
d)     Memahami perbedaan produk BRIS yang sejenis dengan produk bank lain
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Sejarah Singkat PT. BRI Syariah

            Berawal dari akuisisi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., terhadap Bank Jasa Arta pada 19 Desember 2007 dan setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia pada 16 Oktober 2008 melalui suratnya o.10/67/KEP.GBI/DpG/2008, maka pada tanggal 17 November 2008 PT. Bank BRISyariah secara resmi beroperasi. Kemudian PT. Bank BRISyariah merubah kegiatan usaha yang semula beroperasional secara konvensional, kemudian diubah menjadi kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam.
            Dua tahun lebih PT. Bank BRISyariah hadir mempersembahkan sebuah bank ritel modern terkemuka dengan layanan fi­nansial sesuai kebutuhan nasabah dengan jangkauan termudah untuk kehidupan lebih bermakna. Melayani nasabah dengan pelayanan prima (service excellence) dan menawarkan beragam produk yang sesuai harapan nasabah dengan prinsip syariah.
            Kehadiran PT. Bank BRISyariah di tengah-tengah industri perbankan nasional dipertegas oleh makna pendar cahaya yang mengikuti logo perusahaan. Logo ini menggambarkan keinginan dan tuntutan masyarakat terhadap sebuah bank modern sekelas PT. Bank BRISyariah yang mampu melayani masyarakat dalam kehidupan modern. Kombinasi warna yang digunakan merupakan turunan dari warna biru dan putih sebagai benang merah dengan brand PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.,
            Aktivitas PT. Bank BRISyariah semakin kokoh setelah pada 19 Desember 2008 ditandatangani akta pemisahan Unit Usaha Syariah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., untuk melebur ke dalam PT. Bank BRISyariah (proses spin off‑) yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2009. Penandatanganan dilakukan oleh Bapak Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., dan Bapak Ventje Rahardjo selaku Direktur Utama PT. Bank BRISyariah.
            Saat ini PT. Bank BRISyariah menjadi bank syariah ketiga terbesar berdasarkan aset. PT. Bank BRISyariah tumbuh dengan pesat baik dari sisi aset, jumlah pembiayaan dan perolehan dana pihak ketiga. Dengan berfokus pada segmen menengah bawah, PT. Bank BRISyariah menargetkan menjadi bank ritel modern terkemuka dengan berbagai ragam produk dan layanan perbankan.[1]

B.   Produk – produk  BRIS

            PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah mempunyai produk – produk handal yang berkarakter syariah, berikut penulis akan membahas beberapa produk sebagai berikut :
a)      Pendanaan
a.       Tabungan BRISyariah Ib
            Tabungan BRISyariah iB merupakan tabungan dari BRISyariah bagi nasabah perorangan yang menggunakan prinsip titipan, dipersembahkan untuk Anda yang menginginkan kemudahan dalam transaksi keuangan.
      Manfaat Ketenangan serta kenyamanan yang penuh nilai kebaikan serta lebih berkah karena pengelolaan dana sesuai syariah.
      Ada beberapa macam tabungan di BRIS, tetapi penulis akan membahas Tabungan Faedah (Fasilitas Serba Mudah).

Ø  Tabungan Faedah BRISyariah iB

            Tabungan faedah adalah salah satu produk simpanan dari BRISyariah untuk nasabah perorangan yang menginginkan kemudahan transaksi keuangan sehari-hari.[2] 
b.      Akad :
Wadi’ah yad dhamanah 
            Akad Wadi’ah yad dhamanah (Trustee Depository) adalah TITIPAN (Wadi’ah),  Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan. Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya. Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenanakan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan. Mengingat harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memngkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.[3]
c.       Berikut perbedaan tabungan bank syariah dengan bank konvensional :

Ø  Tabungan syariah
  • Menerapkan akad wadi’ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma dititip.
  • Tidak ada bunga yang diterima nasabah.
  • Tetapi bank halal memberikan hadiah atau bonus kepada nasabahnya.
  • Nasabah juga bisa mengambil tabungan itu kapan pun baik lewat teller atau ATM.
Ø  Tabungan Konvensional
  • Ada bunga langsung yang dijanjikan bank kepada pihak
  • Bunga tidak akan berubah meskipun kondisi kinerja bank sedang buruk ataupun sedang untung besar.
  • Dana tabungan bisa diambil kapan pun baik melalui ATM maupun teller.
  • Sering ada undian berupa mobil atau mobil untuk nasabah yang memiliki tabungan dan rajin melakukan transaksi.[4]

b)     Pembiayaan

a.      KPR BRISyariah iB
      Dalam pembiayaan penulis akan membahas prodok KPR di BRISyariah. KPR Merupakan Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan.
      Manfaat produk ini yaitu Skim pembiayaan adalah jual beli (MURABAHAH), adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah (fixed margin), Uang muka ringan, Jangka waktu maksimal 15 tahun, Cicilan tetap dan meringankan selama jangka waktu, serta Cicilan tetap dan meringankan selama jangka waktu.[5]
b.      Akad
Murabahah,
      Akad murabahah ialah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan di tambah dengan margin keuntungan yang disepakati anatara bank syariah dan nasabah.satu hal yang membedakan dengan cara penjualan yang lain bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankan pada nilai tersebut.
      Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah adalah bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas dari riba, barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah islam. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah, jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.
c.        Berikut perbedaan tabungan bank syariah dengan bank konvensional :
      Baik bank syariah dan bankkonvensional sama-sama mewajibkan pemohon KPR untuk melengkapi persyaratan administrasi seperti berbagai dokumen, namun kedua bank ini memiliki beberapa perbedaan yang cukup mencolok soal Kredit Pemilikan Rumah.
KPR Syariah
  • Ada dua macam akad yang berlaku untuk KPR yaitu akad murabahah (jual beli) dan akad Musyarakah Mutanaqishah  (akad kepemilikan bertahap). Akad murabahah lebih sering ditawarkan.
  • Tenor pinjaman paling lama 15 tahun.
  • Cicilan angsuran tetap karena bersifat fixed rate.
  • Tidak berpengaruh dengan naik turunnya suku bunga di Bank Indonesia, karena bank syariah sudah mematok keuntungan untuk bank saat akad.
  • Denda terlambat mencicil biasanya lebih tinggi dari bank kovensional.

KPR Konvensional
  • Tenor pinjaman bisa sampai 20 tahun.
  • Cicilan angsuran berubah-ubah tergantung suku bunga.
  • Ada promosi fixed interest rate atau suku bunga rendah diawal pengambilan KPR hingga 2-5 tahun, tergantung bank.
  • Denda keterlambatan mencicil lebih rendah dibanding syariah.
  • Harus membayar biaya penalti jika melunasi KPR sebelum waktunya.






















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
      BRI Syariah merupakan bank umum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam giro, deposito dan tabungan dan menyalurkan dalam bentuk pembiayaan dengan tujuan untuk meningkat taraf hidup masyarakat dengan mengunakan dasar prinsip syariah.
Dalam produk-produk BRI Syariah ini adalah sebagai berikut :
1.      Dana Pihak Ketiga ( Funding )
ü  Tabungan BRI Syariah iB
Merupakan tabungan dari BRISyariah bagi nasabah perorangan yang menggunakan prinsip titipan, dipersembahkan untuk anda yang menginginkan kemudahan dalam transaksi keuangan. Salah satu dari produk tersebut ialah tabungan faedah. Akadnya wadi’ah yad dhamanah.
2.      Pembiayaan (Lunding)
ü  KPR BRI Syariah iB
Merupakan Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan. Akadnya murabahah.

B.     Kritik dan Saran
      Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaannya karena keterbatasan informasi serta tentang produk BRI Syariah maka jika ada kekurangan penulis sangat mengharapkan kritik serta saran para pembaca yang bersifat membangun untuk perbaikan isi makalah ini.








LAMPIRAN


 












DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafii.2001.Bank Syariah Dari Teori Saampai Praktik.jakarta:gema insani